makalah



                                                           Tugas Kelompok
PKN
NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA













Disusun oleh :
Abdul Raufian Rizkiansyah
Mas Dawiah
Rizka
                                                                             
A.   Negara
1.      Pengertian Negara
      Secara literasi istilah Negara merupakan terjemahan dari kata – kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat dan etat itu diambil dari bahasa Latin status atau Statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau suatu yang memiliki sifat – sifat yang tegak dan tetap.
·         Pengertian Negara Menurut Para Ahli
a.       Roger H. Soltou :Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.      Harold J. Laski :Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
c.       Max Weber :Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyaraka
d.      Robert M. Mac iver: Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
·         Negara menurut Konsep islam

     Konsep Negara menurut islam berasal dari 3 (tiga) paradigm, yaitu :
a.       Paradigma tengtang teori khalifah
b.      Paradigma yang bersumber pada teori imamah dalam paham Islam Syi’ah.
c.       Paradigma yang bersumber dari teori imamah atau pemerintahan
2.      Tujuan Negara
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata – mata;
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hokum;
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
B.    Unsur – unsur Negara
            Ada tiga unsur pokok terbentuknya sebuah Negara yakni rakyat (masyarakat/warganegara), wilayah dan pemerintahan.
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah yang pertama–tama berkepentingan supaya oraganisasi dapat berjalan lancar dan baik

2.      Wilayah
Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melakasanakan kegiatan, maka negara memerlukan wilayah. Wilayah (daerah) negara meliputi :
      1) Wilayah daratan.
                  Adalah segala sesuatu yang terlihat di atas bumi seperti sungai, rawa dan gunung. Untuk menentukan batas wilayah daratan pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara yang bertetangga. Batas wilayah daratan dapat berupa :
·         Batas alam, seperti gunung, sungai, danau, lautan dsb.
·         Batas buatan, seperti pagar kawat, pagar tembok, tugu atau monumen dan sebagainya.
2) Wilayah lautan.
             Lautan yang merupakan daerah suatu negara disebut laut teritorial, sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut terbuka. Suatu negara belum tentu mempunyai wilayah lautan, seperti negara–negara yang terletak ditengah–tengah benua dan dikelilingi negara lain, Contoh Swiss, Mongolia dsb.
Mengenai lautan terdapat 2 (dua) konsep pokok yang saling bertentangan yaitu :
a.       Res Nulius : menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, karena itu laut dapat diambil dan dimiliki sebagai wilayah oleh setiap negara.
b.      Res Communis : menyatakan bahwa laut merupakan milik bersama masyarakat internasional, karena itu laut tidak dapat diambil dan dimilki sebagai wilayah oleh setiap negara.
                                    3) Udara
Adalah meliputi ruang angkasa/udara yang berada di atas wilayah daratan dan laut teritorial negara. Kekuasaan atas wilayah udara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919 tentang Navigasi Udara yang kemudian diganti dengan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, yang antara lain menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya dan jarak ketinggian kedaulatan negara di udara ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian tertentu, yang selalu berubah tergantung kepada kemajuan teknologi penerbangan.
3.      Pemerintahan
      Pemerintahan adalah alat kelengkapan Negara untuk memimpin organisasi Negara agar mencapai tujuan Negara.
C.   Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Negara
1.       Teori Perjanjian Masyarakat (Sosial contract)
      Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting menegnai sal-usul negara. Disamping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai dan negara tidak merupakan negara tiranik.penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas. Untuk menjelaskan teori asal mula negara yang didasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat dari beberapa pakar yang mempunyai pengaruh dalam pemikiran politik tentang negara, yakni Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.
      a. Thomas Hobbes (1588 – 1679)
Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadan sebelum adanya negara dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali tidak bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, suatu inferno di dunia ini tanpa hukum yang dibuat oleh manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu itu.
b. John Locke (1632 – 1704)
            Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), Locke dan Hobbes memiliki perbedaan,. Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan anarkhi, sementara Locke melihat keadaan itu sebagai suatu keadaan of peace, goodwill, mutual assistance and preservation.
c. Jean Jacques Rousseau ( 1712 – 1778)
            Rousseau memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yakni zaman pra-negara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Karena keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan dengan suatu kontrak sosial, dengan adanya kontrak sosial tersebut kemudian terjadi peralihan dari keadaan alamiah ke keadaan bernegara.
2. Teori Ketuhanan
            Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal mula negara. Teori ini pun bersifat universal dan ditemukan baik si dunia Timur maupun di dunia Barat, baik di dalam teori maupun di dalam praktik.
3. Teori kekuatan
            Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara berbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara.
4. Teori organis
            Konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup tersbut. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, terutama dalam konteks kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya. Doktrin organis dari segi isinya dapat digolongkan ke dalam teori-teori organisme moral, organisme psikis, organisme biologis dan organisme sosial.
5. Teori historis.
            Teori historis atau teori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman.


Comments

Postingan Populer

Teknik Penulisan Soft News atau Feature