Negara dan ruang Lingkupny

Negara
Pengertian Negara
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Prancis). Kata staat, state, etat  itu diambil dari kata bahaaa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Roger H. Soltau, negara didefinisikan denfan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan - persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Harold J. Laski. Menurutnya negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan dari masyarakat itu.
Max Weber. Mendefinisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Robet M. Mac Iver. Negara diartikan dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
   b. pengertian Negara Menurut Kosep Islam
       Dalam konsep islam, dengan mengacu pada Al-Qur'an dan Al-Sunnah, tidak
      dikemukakan rumusan tentang negara secara eksplisit, hanya saja di dalam
      al Quran dan al Sunnah terdapat perinsip - perinsip dasar dalam masyarakat,
      berbangsa dan bernegara. Selain itu, konsep Islam tentang negara  juga berasal
      dari 3 (tiga) paradigma, yaitu :

Paradigma tentang teori khalifah yang diperaktikan sesudah Rasulullah Saw.,terutama pada masa khulafah al Rasyidun;
Paradigma yang bersumber pada teori imamah dalam paham Islam Syi'ah;
Paradigma yang bersumber dari teori imamah atau pemerintah
Dari beberapa pendapat tentang negara tersebut, dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah yang berhak menuntut dari warganegara untuk taat pada peraturan dan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
B. Tujuna negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama
Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain;
Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata mata;
Bertujuan menyelenggarakan ketertibam hukum;
Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Unsur - Unsur Negara
Rakyat (Masyarakat/Warga Negara)
Wilayah
Pemerintah

Comments

Postingan Populer

Investasi Terbik Adalah Waktu