Omnibus law disahkan Lalu untungnya apa ?
Gambar: Suara.com |
Jalanannya kembali macet di beberapa daerah, terutama di Cikande untuk wilayah tangerang mungkin Mall Tangcity jadi tempat aksi, kebetulan dekat dengan kantor saya. Oke, apa sih yang dibicirakan dan apa yang di tuntut.
Jujur saya bukan atau memang tidak ngudeng dengan hal ini,
sehingga muncul banyak penolakan yang digaungkan oleh masa pendemo, baik lah
saya akui bahwa saya apatis terhadap hal seperti ini, tidak sekali dua kali sih
hal seperti ini saya hiraukan.
Tapi istri saya, saat pulang kerja bilang “DPR Ga punya otak”.
Istri saya terhitung apatis juga tapi akhirnya dia memperdulikan hak tersebut,
kemudian saya ngobrol saat makan siang mengenai hal yang terjadi diluar sana.
Akhirnya saya pun menuliskan hal ini atas kepeduliannya (istri),
mulai dari apaan sih Omnibus law iya intinya sih itu, yang harus digaris bawahi
adalah buruh kerja, inget yaa buruh kerja itu bukan hanya buruh pabrik tapi
memang orang kantoran juga adalah buruh, artinya saya buruh? Ya saya akui, saya adalah buruh kontrak yang
bekerja sampai waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kontraknya.
Tujuan adanya omnibus law ini sebenarnya untuk
menyerderhnakan UU yang sudah ada, tujuannya mungkin bagus, tapi efeknya yang
tidak baik, terutama bagi buruh, ada beberpa point mungkin yang menjadi
masyarakat dari setiap kalangan turun kejalan dan meneriaki DPR RI “DPR GOBLOK”
dan beberapa cuplikan buruh yang sedang bekerja turut di seret oleh masa aksi
untuk ikut menyuarakan tidak setujuhnya atas pengesahan Omnibus Law Cipta kerja
Mengutip dari laman berita (https://www.suara.com/) mengenai
ponit-ponit yang buat masyarakat geleng-geleng kepala yaitu:
Terkait upah minimum
Memangkas pesangon
Penghapusan izin atau cuti khusus
RUU Cipta kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain untuk cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia
Outsourcing semakin tidak jelas
Memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu
Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak
seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini
menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT). PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya
boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
DPR RI dan Pemerintah RI menurut saya mungkin merugi juga spertinya sih itu. Terutama kepercayaan atas masyarakat yang mungkin akan menurun kepada setiap sektor yang mendukung disahkannya aturan tersebut.
Jika DPR RI dan Pemerintah RI merugi, tentu yang diuntungkan adalah pengusaha dan investor, wah-wah asik nih kalo misalkan saya bisa menjadi investor(mimpi) soalnya sangat diutungkan sekali.
Yasudah lah siapaun yang diuntungkan memang seperti itu lah kekejaman dunia apalagi buat penguasa, ah sudah lah biarkan berlalu aja, terimakasih juga buat yang sudah turun kejalan dan menjalankan aksi dari kemarin samapi hari ini. Semoga DPR RI dan Pemerintah RI menyadari suara rakyatnya. Hidup demokrasi! Maju Indonesia!
Comments
Post a Comment